Sidang Perdana Dugaaan Korupsi Inspektorat kabupaten lahat Digelar Di Palembang

PALEMBANG
Palembang ekspos.com
– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tiga kegiatan di Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020, Rabu (8/1/2025).

Sidang tersebut dipimpin oleh majelis hakim dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa, yakni YR dan YN. Keduanya didakwa terkait penyalahgunaan anggaran pada kegiatan Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat, Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi, dan Peningkatan Liaison Officer/Organizer.

Menurut Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp800 juta. Dalam proses penyidikan, tim Kejaksaan Negeri Lahat telah memeriksa 141 saksi dan mengumpulkan sejumlah dokumen sebagai alat bukti.

Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Secara subsidair, mereka didakwa berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) undang-undang yang sama.

Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Senin, 13 Januari 2025, dengan agenda mendengarkan eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa YN.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *