LAHAT – Isu dugaan tidak netral nya penyelenggara pilkada 2024 mulai dari tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga tingkat Komisioner KPU terus mencuat.
Salah seorang masyarakat yang peduli dengan terhadap penyelenggaraan pilkada berinisial AL melaporkan dugaaan keterlibatan PPK dan PPS dalam dukungan terhadap bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan (independen).
Sebagaimana diketahui jalur perseorangan yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Lahat dengan hasil memenuhi syarat pada tanggal 19 Agustus 2024 yang lalu.
Tidak tanggung-tanggung jumlah penyelenggara yang diduga terlibat dalam dukungan tersebut dimana PPK yang dilaporkan sebanyak 24 orang dan PPS sebanyak 354 orang.sehingga total penyelenggara adhoc dari jajaran KPU Kabupaten Lahat yang di laporkan sebanyak 378 orang.
Pelapor membawa bukti-bukti diantaranya adalah Salinan pengumuman tentang penetapan hasil seleksi calon anggota PPK dan PPS KPU Kabupaten Lahat serta screenshot bukti dukungan yang didapatkan dari infopemilu.go.id.
Dirinya menegaskan bahwa memang benar atas nama warga masyarakat kabupaten Lahat yang perduli terhadap penyelenggaraan pilkada yang berkualitas, profesional dan beritegritas, Dirinya melaporkan jajaran adhoc PPK dan PPS di KPU Kabupaten Lahat atas dugaan pelanggaran kode etik karena diduga tidak profesional, berintegritas dan berpihak kepada salah satu bakal calon bupati.
“Alhamdulillah laporan sudah di terima oleh staff KPU yang menangani bagian pengaduan dan pelaporan yakni mbk Indah,” Katanya.
Dirinya menyebut peristiwa ini sangat miris sekali dimana PPK dan PPS yang semestinya menjalankan tugasnya dengan profesional dan berintegritas dan serta berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku malah mereka sendiri menjadi bagian pendukung bakal calon.
“Mestinya sesuai peraturan dan Keputusan KPU, PPK dan PPS yang melaksanakan tahapan verifikasi faktual jika menemukan di lapangan penyelenggara terbukti sebagai pendukung bakal calon dari jalur perseorangan mestinya status dukungan menjadi tidak memenuhi syarat (TMS). Namun saat pengecekan di info pemilu tertanggal 26 Agustus 2024, nama-nama yang dilaporkan masih tetap ada sebagai pendukung bakal calon,” ulasnya.
Hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, karena dikhawatirkan akan mempengaruhi kualitas penyelenggaraan pemilihan dan patut diwaspadai akan terjadi indikasi kecurangan-kecurangan apabila penyelenggara sendiri berpihak dan tidak netral, serta dapat memicu konflik dan potensi kerusuhan di kabupaten Lahat.
Dalam tuntutan laporan tersebut, pelapor meminta jika laporannya terbukti untuk memecat seluruh anggota yang terlibat dan melakukan peninjauan dan merevisi hasil pleno yang menetapkan bakal calon perseorangan tersebut memenuhi syarat untuk menjadi bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur peseorangan yang sudah diplenokan KPU Kabupaten Lahat Tanggal 19 Agustus 2024.
Selanjutnya sebagai pelapor ia juga menyampaikan akan melaporkan juga pihak pengawas dari jajaran Bawaslu Kabupaten Lahat yang di duga juga terlibat mendukung bakal calon perseorangan tersebut.
“Saat ini saya sedang menyiapkan laporan ke Bawaslu kabupaten Lahat dimana ada puluhan anggota dari Panwascam, PKD dan pegawai sekretariat Panwascam yang terlibat mendukung bakal calon bupati tersebu,” Ujarnya.
Al menjabarkan yang lebih mirisnya lagi saya menemukan adanya oknum PNS di Sekretariat Panwascam yang mendukung salah satu paslon.
“Bagaimana mereka mau mengawasi kinerja KPU Kabupaten Lahat sementara pada tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan, di internal Bawaslu sendiri banyak yang diduga sebagai pendukung bakal calon tersebut,” Imbuhnya.
Terkhir ia mengajak seluruh masyarakat untuk melakukan pemantauan dan perduli terhadap penyelenggaraan pilkada di Kabupaten Lahat yang profesional, berintegritas sehingga menghasilkan pemimpinan yang memang benar-benar pilihan masyarakat dan menciptakan pemilihan yang aman dan damai.
Ini merupakan ujian bagi KPU Kabupaten Lahat dan Bawaslu Lahat dalam menindaklanjuti laporan karena menyangkut marwah profesionalisme dan Integritas dalam penyelenggaraan tahapan pilkada.
Team : Media