Dewan Pimpinan Cabang Barisan Pemantau Pemilihan Sumatera SelatanKabupaten Lahat Datangi Kantor KPU Lahat

LAHAT |- Barisan Pemantau Pemilihan Sumatera Selatan (BP2SS) DPC Kabupaten Lahat mendatangi Kantor KPU Lahat dalam rangka melakukan koordinasi dan audiensi ke KPU Kabupaten Lahat. Sabtu (22/06/2024).

Kehadiran Pengurus DPC BP2SS Kabupaten Lahat yakni Sekretaris Syahdami, S.Si.,M.Si dan Bendahara Miguansyah, S.Pd.I disambut langsung oleh Kasubag Teknis KPU Kabupaten Lahat Dahnis. BP2SS Lahat hadir ke Kantor KPU Lahat dengan maksud menanyakan proses akreditasi Lembaga Pemantau Pemilu BP2SS Lahat oleh KPU
Lahat yang masih belum selesai.

Syahdami menanyakan waktu penyelesaian akreditasi Lembaga BP2SS Lahat sampai kapan harus menunggu? Mengingat berkas yang telah diserahkan ke KPU Lahat pertanggal 11 Juni 2024 dan dinyatakan lengkap oleh pihak KPU Lahat dengan bukti tanda terima penyerahan berkas. Namun menurut pihak KPU Lahat melalui Dahnis bahwa proses akreditasi saat ini masih menunggu persetujuan dari Komisioner KPU Lahat yang membidangi dalam hal ini Divisi SDM dan Sosialisasi Eva Metriani, S.E.

Syahdami juga menegaskan bahwa kalau memang berkas BP2SS belum lengkap, pihaknya siap untuk melakukan perbaikan dan melengkapi. Selain itu pihak BP2SS berharap KPU Lahat segera menerbitkan akreditasi Lembaga Pemantau mengingat tahapan Pilkada terus berjalan dan BP2SS berkeinginan untuk ikut berpartisipasi memantau proses tahapan tersebut.

Selain itu BP2SS juga menanyakan proses verifikasi Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Lahat melalui jalur Perseorangan. Miguansyah mewakili pihak BP2SS menyampaikan Lembaga Pemantau mengharapkan setiap proses tahapan Pilkada 2024 di Kabupateb Lahatagar KPU Lahat dapat membuka akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat, sehingga proses tahapan Pilkada 2024 berjalan dengan terbuka dan transparan.

Dahnis yang mewakili KPU Lahat menyampaikan, “saat ini untuk Calon Perseorangan sedang berjalan verifikasi administrasi kedua di tingkat KPU Lahat karena pada verifikasi administrasi kesatu yang lalu dokumen dukungan Calon Perseorangan lebih dari 50 persen dari 30.000an yang diserahkan oleh pihak Bakal Calon Perseorangan Belum Memehuni Syarat (BMS). Sehingga KPU Lahat pihak Bakal Calon Perseorangan diminta untukmelakukan perbaikan,” Ujarnya

Selanjutnya masih menurut Dahnis pada tanggal 26 Juni 2024 dokumen dukungan Calon Perseorangan akah diserahkan ke PPS untuk dilaksanakan proses verifikasi faktual di lapangan.

“Terakhir BP2SS Kabupaten Lahat menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lahat untuk berperan aktif mengawasi proses verifikasi faktual. Dan apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan dengan dicatut identitasnya sebagai pendukung Calon Perseorangan dapat melaporkannye ke DPC BP2SS Lahat atau Koordinator BP2SS di setiap Kecamatan karena hal tersebut berpotensi sebagai tindak pidana,” Jelas Dahnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *